Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus 2 Budak Sabu saat Transaksi di Gang Karya Baru

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Juni 2019 - 10:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polisi meringkus dua budak sabu saat bertransaksi di Gang Karya Baru, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Senin, 24 Juni 2019.

Kedua tersangka yang diringkus tersebut yakni Ar (36) dan Ro (28). Barang bukti yang diamankan dari keduanya yakni sebanyak 8 gram.

"Keduanya kami tangkap di tempat yang sama, yakni Gang Karya Baru, dan saat ini sudah kami bawa ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi, Selasa, 25 Juni 2019.

Tertangkapnya kedua pelaku bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba di jalan tersebut. Sehingga mereka melakukan penyelidikan dan menemukan keduanya sedang transaksi narkoba.

Mendapati hal itu, aparat langsung bergerak dan berupaya menangkap keduanya. Namun Ar saat itu mengetahui pergerakan polisi, sehingga dia berupaya untuk melarikan diri. 

Beruntung dapat ditangkap. Polisi langsung menggeledah badan dan pakaian tersangka. Dalam hal itu, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tasnya.

Sedangkan tersangka Ro juga sempat kabur ke belakang rumahnya. Namun karena kesigapan aparat, upaya pelariannya sia-sia. Setelah itu, polisi pun melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti sabu sebanyak enam paket di dalam kotak rokok yang dibuang oleh tersangka di bawah pohon jeruk belakang rumahnya. 

"Di rumah tersangka Ro juga kami temukan barang bukti berupa timbangan digital, telepon genggam, satu pak plastik klip, dan sebuah kotak rokok," terang Iptu Arasi.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-2) 

Berita Terbaru