Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penempatan Jabatan Dilakukan Sesuai Prosedur

  • Oleh Norhasanah
  • 25 Juni 2019 - 10:44 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara memastikan bahwa penempatan jabatan yang dilakukan beberapa waktu lalu telah mengikuti prosedur yang berlaku.

"Berkenaan dengan kebijakan dalam penempatan ASN pada jabatan tertentu, pemerintah daerah telah berupaya mengikuti norma, standar dan prosedur yang berlaku," ucap Bupati Sukamara Windu Subagio pada rapat paripurna penyampaian tanggapan eksekutif terhadap pandangan fraksi, Selasa, 25 Juni 2019.

Menurut Windu, penempatan jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilakukan pada 29 Mei 2019 lalu telah mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kebijakan mutasi staf ini juaga dilakukan dengan memperhatikan kepentingan yang lebih besar, baik untuk pengembangan karier yang bersangkutan maupun untuk pemenuhan kebutuhan organisasi," terang Windu.

Sebelumnya, Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Sukamara meminta agar kebijakan yang diambil dalam penempatan pegawai pada jabatan tertentu dapat memperhatikan kelayakan dan kepatutan berdasarkan disiplin ilmu dan pengalaman.

"Atau atau istilahnya the right man on the right place," tukas Anggota Fraksi Golkar, Nurhasanah.

Anggota DPRD Dapil 2 tersebut menerangkan, perpindahan staf yang dilakukan pemerintah beberapan waktu yang lalu menempatkan pegawai yang sebelumnya telah menjabat jabatan sesuai keahlian atau bidangnya, yang kemudian dinpidah.

"Kepala Daerah telah memindahkan beberapa orang pegawai yang menurut pengamatan kami sangat cakap dan berpengalaman pada bidangnya, seperti bidang teknis atau PU dan kecakapan khusus seperti Akuntansi, Keuangan dan Pengelola Aset," terang Nurhasanah. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru