Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Ungkap Kasus Pengeroyokan di Lorong Pasar

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Juni 2019 - 11:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas menggelar press rilis pengungkapan kasus pengeroyokan yang menewaskan Sugianto alias Ucil (35) warga Desa Lunuk Ramba, Kecamatan Basarang.

Korban ditemukan meninggal dunia di lorong Blok B6 Pasar Inpres Kapuas Jalan Mawar, Kelurahan Selat Tengah pada Kamis, 20 Juni 2019 lalu.

Dalam rilis tersebut 4 terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan turut dihadirkan. Terduga pelaku yakni AI (34) warga Jalan Mawar Kuala Kapuas, IS (22) warga Jalan Melati, DP (20) warga Jalan Cilik Riwut Kapuas, dan MI (24) warga Jalan Cilik Riwut Kapuas.

Kegiatan press rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro didampingi Wakapolres Kompol Witdiardi, Kabag Ops AKP Iqbal Sengaji, Kapolsek Selat AKP Dhani Sutirto dan personel Satreskrim Polres Kapuas.

"Iya, jadi kami hari ini ingin menyampaikan perkembangan terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang mana ada empat tersangka dalam kasus ini," ungkap AKBP Tejo Yuantoro.

"Ini didapat setelah personel melakukan penyelidikan mendalam dan juga dilakukan otopsi terhadap jasad korban," lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut berupa sebuah kayu balok 45 cm, selembar baju yang terdapat bercak darah, dan satu buah sepatu.

Pasal 170 ayat 2 ketiga tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ancaman 12 tahun penjara. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru