Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Motif Tersangka Pengeroyokan Hingga Korban Tewas di Pasar Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Juni 2019 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi mengungkap motif pengeroyokan empat tersangka yang menewaskan Sugianto alias Ucil (35), warga Desa Lunuk Ramba, di lorong Pasar Inpres Kuala Kapuas pada Kamis, 20 Juni 2019 lalu.

Empat tersangka yang diamankan merupakan teman korban, yakni AI (34) warga Jalan Mawar Kuala Kapuas, IS (22) warga Jalan Melati, DP (20) warga Jalan Cilik Riwut Kapuas, dan MI (24) warga Jalan Cilik Riwut Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro mengungkapkan dari hasil penyidikan sementara, pengeroyokan berawal dari pengaruh minuman keras. Kemudian, terjadi perkelahian. Selain itu, tersangka memang sudah ada masalah dengan korban sebelumnya.

"Mereka teman semua. Korban disebutkan sering membuat masalah dengan tersangka. Rata-rata semua ada dendam pribadi," kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro saat press rilis, Selasa, 25 Juni 2019.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui peran masing-masing pelaku dalam pengeroyokan tersebut.

"Tentunya (hasil pemeriksaan sementara) akan kami sinkronkan nanti melalui gelar perkara," katanya.

Dia juga menyampaikan hasil autopsi jasad korban oleh dokter forensik RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, yakni tewasnya korban karena pukulan benda tumpul pada bagian kepala.

"Korban meninggal karena pukulan benda tumpul berupa balok kayu dan jatuh," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut berupa sebuah kayu balok dengan panjang 45 cm, selembar baju yang terdapat bercak darah, dan sebuah sepatu.

Tersangka dibidik dengan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru