Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Bupati Katingan Hadirkan Ahli Administrasi Negara

  • 25 Juni 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 25 Juni 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Agus Windana tersebut, terdakwa Yantenglie menghadirkan ahli administrasi negara dari Universitas Pasundan Bandung, Berna Sudjana Eryana.

Penasihat hukum terdakwa, Antoninus mengatakan, ahli tersebut dihadirkan untuk menjelaskan seputar kebijakan yang diambil oleh Yantenglie mengenai pemindahan uang kas daerah sebesar Rp 100 miliar ke BTN Pondok Pinang.

"Ahli nanti membantu kami untuk menjelaskan kebijakan pemindahan uang oleh terdakwa. Apakah itu sesuai atau tidak, melanggar aturan atau tidak," kata Antoninus.

Dia menambahkan jika dengan menghadirkan ahli administrasi negara ini dapat menjelaskan juga tentang deskresi yang dilakukan terdakwa, untuk membayar biaya advokasi sebesar Rp 5 miliar.

"Tentang deskresi itu, akan kami ungkap di persidangan dengan pendapat ahli. Jadi tunggu saja nanti di persidangan," tandasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru