Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perbuatan Terdakwa Mengubur Bayi Hasil Hubungan Gelap Ketahuan Gara-gara ini

  • Oleh Naco
  • 25 Juni 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - YR (39) ketahuan oleh warga mengubur bayi hasil hubungan gelapnya dengan pria berinisial ED. Warga mengetahui hal itu pertama kali dari tetangganya.

Orang yang pertama tahu adalah saksi Siamsi. Setelah saksi menceritakan kepada suaminya Sukiman, kejadian itu lantas dilaporkan kepada warga.

"Waktu itu istri saya ngomong, katanya Yeni hamil dan melahirkan. Anaknya dikubur sendiri, lalu saya beri tahu kepada pak RT (saksi Sucipto)," kata Sukiman, Selasa, 25 Juni 2019 kepada hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan dan jaksa Dewi Khartika.

Hingga saksi Sucipto, Surahman, Sukiman dan saksi lainnya langsung ke kediaman YR, kala itu terdakwa mengakui mengubur bayi itu.

"Malam kejadian itu juga kami bongkar tempat YR mengubur bayinya itu. Katanya ia malu, makanya dia kubur," ucap saksi Sucipto.

Perbuatan YR dilakukan  pada Jumat, 29 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya Jalan Punta Dewa, Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang ia melahirkan anak itu.

Anak hasil hubungan gelap itu dilahirkan di kamar mandi. Setelah melahirkan ia panik dan takut ketahuan anaknya.

Hingga akhirnya ia menutup anaknya itu dengan kain dan keesokannya memakamkannya di belakang rumahnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru