Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Yantenglie, Ahli Sebut yang Bertanggungjawab adalah Kuasa Bendahara Umum Daerah

  • 25 Juni 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Palalngka Raya - Dalam kasus tindak pidana korupsi dana kas daerah Kabupaten Katingan, ahli administrasi negara, Berna Sudjana Eryana menyatakan jika itu sepenuhnya tanggung jawab Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Agus Windana, ahli mengungkapkan jika diskresi yang dilakukan mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie yang telah didelegasikan kepada Kuasa BUD dalam hal ini adalah Tekli.

Dijelaskan jika dalam pelaksanaannya Yantenglie yang mendelegasikan Tekli untuk mengurus administrasi perpindahan uang kas daerah sebesar Rp 100 miliar ke BTN.

Dengan demikian sesuai aturan tanggung jawab dalam segala sesuatunya dipegang oleh pemegang delegasi yakni Kuasa BUD Katingan pada saat itu.

"Kuasa BUD yang memegang delegasi yang diberikan atasan, maka secara tidak langsung dia yang bertanggungjawab jika terjadi masalah," ujar Berna saat persidangan, Selasa, 25 Juni 2019.

Ahli mengatakan jika bupati sudah tidak memiliki tanggung jawab lagi dalam perkara ini karena semuanya sudah diberikan kepada kuasa BUD.

"Bupati tidak lagi bertanggungjawab, karena prosesnya itu, kuasa BUD yang mempelajari masalah pengelolaan pemindahan uang kas daerah ke BTN," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru