Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli Sebut Deskresi Yantenglie adalah Alasan Pembenar

  • 25 Juni 2019 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 25 Juni 2019, ahli administrasi negara, Berna Sudjana Eryana yang dihadirkan oleh terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie mengungkapkan jika deskresi yang dilakukannya merupakan alasan pembenar.

Pernyataan ini dilontarkan ahli setelah majelis hakim diketuai Agus Windana melontarkan pertanyaan apakah diskresi yang dilakukan terdakwa merupakan alasan pembenar ataukah alasan pemaaf.

Ahli menjelaskan jika deskresi merupakan upaya perlindungan bagi pejabat negara yang berwenang dalam mengambil kebijakan agar roda pemerintahan tetap berjalan.

"Jika dilihat dalam kasus ini, deskresi yang diambil oleh kepala daerah itu merupakan alasan pembenar, sebagai upaya penyelamatan uang negara yang sudah hilang sebagian itu," ujar Berna.

Dia menambahkan jika tentunya dalam pengambilan deskresi seorang kepala daerah harus mematuhi aturan dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut di antaranya tidak adanya peraturan di undang-undang, kemudian dilakukan untuk kepentingan umum, dan tidak boleh memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Harus memenuhi beberapa syarat. Jika tidak memenuhi syaratnya dan melanggar aturan tentu sidkresi itu tidak bisa dilakukan," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru