Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru 41 Pasangan Daftar Nikah Massal 

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 25 Juni 2019 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kotawaringin Barat akan mengadakan nikah masal pada Juli 2019 mendatang di Kecamatan Kotawaringin Lama. Hingga kini baru 41 pasangan yang mendaftar di kantor kecamatan tersebut.

Pernikahan massal untuk non muslim ini dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat, di Desa Riam Durian (Despot) Kecamatan Kotawaringin Lama. 

Kepala Disdukcapil Gusti Imansyah, melalui Kepala Bidang Pelyanan dan Pencatatan Sipil Teguh Pramono, mengatakan hingga kini baru ada 41 pendaftar dan pendaftaran masih terrus dibuka sampai pelaksanaan.

"Kami tidak menarget, kalau bisa sebanyak - banyaknya," ujanrnya, Selasa, 25 Juni 2019.

Maksud dan tujuan diadakannya nikah massal ini untuk memberikan pelayanan akte nikah. Sebab di sana banyak yang belum punya akte perkawinan.


Dia menjelaskan, nikah massal merupakan program strategis Disdukpcapil yang tujuannya untuk tertib administrasi kependudukan. Adapun fungsi dari akte perkawinan adalah untuk mengurus akte kelahiran dan surat penting lainnya.

"Selama ini masyarakat disana (Kec. Kolam. red) hanya sebatas menikah secara adat di gereja dan tidak pernah dicatatan sipil. Oleh sebab itu kami memberi kemudahan pada mereka dengan pelayanan langsung kelapangan istilahnya jemput bola " jelasnya.

Ia menambahkan, dengan nikah massal ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar memiliki dokumen kependudukan yang sah, sehingga memudahkan mereka dalam mengurus berbagai keperluan nantinya.

"Kalau tidak punya akte perkawinan tidak bisa mengurus akte kelahiran, dan akte perkawinan dapat digunakan untuk mengurus segala gajih dan lainnya," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru