Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan akan Panggil Manajemen Perusahaan Tambang

  • Oleh Ramadani
  • 26 Juni 2019 - 09:54 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – DPRD Barito Utara akan memanggil salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara yakni PR Sumber Rejeki Ekonomi (SRE). 

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat dari sejumlah karyawan yang meminta wakil rakyat memediasi dengan pihak perusahaan serta dinas yang kompeten lantaran gaji karyawan yang belum dibayar selama empat bulan terakhir.

Anggota DPRD Barito Utara, Mustafa Joyo Muhtar, Rabu 26 Juni 2019, mengatakan, masalah kenapa PT SRE tidak membayarkan gaji karyawan secara utuh perlu di pertanyakan. Untuk mengetahui kendala dan bagaimana bisa terjadi, dewan akan memanggil manajemen PT SRE untuk rapat dengar pendapat sesuai dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus).

"Kami sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan managemen PT Sumber Rejeki Ekonomi pada Kamis 27 Juni 2019 mendatang," kata Mustafa Joyo Muhtar.

Rapat ini, kata dia, dimaksudkan untuk meminta keterangan dari pihak managemen perusahaan kenapa dan bagaimana masalah pembayaran gaji tidak maksimal serta tertunda selama empat bulan. 

Kewajiban pihak perusahaan untuk membayar gaji karyawannya dan hak karyawan untuk mendapatkan upah sesuai dengan hasil kerjanya pula, sebagaimana peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk tidak membayar upah karyawan apalagi dengan cara mencicil. Sebab dari informasi karyawan, pihak perusahaan tidak bisa sepenuhnya membayar gaji karyawan. 

“Apakah nanti alasan managemen pailit atau tidak, semua kami tunggu pada rapat hearing tanggal 27 Juni nanti,” katanya.

Selain itu, kata Mustafa, hendaknya pihak PT SRE bisa menghadirkan pimpinan atau pengambil keputusan agar permasalahan bisa cepat selesai atau ada jalan keluarnya. Karena selama ini sering kali pada rapat dengar pendapat selalu orang yang tidak bisa mengambil keputusan dihadirkan oleh pihak perusahaan .

Informasi yang diterima, keterlambatan gaji atau pembayaran tidak seluruhnya upah karyawan terjadi sejak Juni 2018 lalu. Karyawan sering menerima sebagian dari gaji mereka saja, sedangkan sisanya dibayar satu atau dua bulan mendatang.

Berita Terbaru