Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Dumai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Pupuk Bantah Perbuatannya Terencana

  • Oleh Naco
  • 26 Juni 2019 - 11:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ao, tersangka pencurian pupuk milik perusahaan sawit PT AKPL menyangkal perbuatan yang ia lakukan itu terencana.

"Saya tidak punya niat. Karena lewat melihat ada pupuk lalu saya angkut saja," ucap warga asal Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Cempaga Hulu itu, Rabu, 26 Juni 2019.

Ao juga menjelaskan, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim kalau pupuk itu mau ia jual. Namun kepada siapa ia akan menjualnya belum ada pembelinya.

"Kalau untuk dipakai tidak sama sekali. Rencana memang mau saya jual," terang tersangka.

Tersangka melakukan perbuatannya pada Jumat 26 April 2019 sekitar pukul 17.30 WIB di PT AKPL Desa Tumbang Tersangkanting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim.

Tersangka berhasil mengambil 52 sak pupuk. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 e KUHP. Dari catatan kriminalnya, ini pertama kalinya tersangka berurusan dengan hukum.

"Saya keseharian bekerja sebagai sopir. Bukan karyawan dari perusahaan itu," pungkasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru