Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pencurian Tertangkap Setelah Isap Rokok

  • Oleh Naco
  • 26 Juni 2019 - 14:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencurian RA, Wan dan An, ternyata belum sempat menjual rokok hasil kejahatannya. Bahkan tersangka ditangkap saat masih menikmati rokok hasil curian itu.

"Memang rencananya mau kami jual tapi belum sempat," kata salah satu tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 26 Juni 2019.

Perbuatan itu dilakukan pada Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 WIB di koperasi Tunas Sejahtera PT Task 2, Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

Tersangka mencuri Sampoerna Mild tujuh slop, Magnum Mild tiga slop, U Mild 14 slop, Philippmorris tujuh slop dan tiga bungkus, Sampoerna satu slop dan delapan bungkus, serta Surya Pro dua slop.

Setelah mencuri rokok itu, tersangka masing-masing mengambil sebungkus untuk diisap. "Baru habis tiga pucuk kami sudah ditangkap," kata tersangka.

Sementara rokok yang lain memang belum dibagikan lantaran sesuai kesepakatan mau dijual.

"Kami masukan ke karung saja waktu itu rokoknya. Karena belum ada yang membelinya," tukas tersangka.

Ketiga pria yang tidak punya pekerjaan tetap itu akhirnya diamankan. Dari pengakuan mereka ide mencuri itu muncul saat melihat situasi sekitar dalam kondisi sepi. Setelah berhasil masuk ke koperasi, mereka mengambil rokok.

"Hanya rokok saja yang kami ambil, karena harganya mahal," pungkas tersangka. (NACO/B-11)

Berita Terbaru