Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penggelapan Mobil Rental Dituntut 1 Tahun Penjara

  • 26 Juni 2019 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa penggelapan mobil rental, CP, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 26 Juni 2019. Agenda kali ini masuk ke tahap penuntutan.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum, Novita menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Hal itu sebagaimana pasal yang didakwakan, yakni pasal 372 KUHP.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan, dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Novita di hadapan majelis hakim yang diketuai Alfon.

Kronologisnya, pada Februari 2019, terdakwa menyewa satu unit mobil jenis Toyota Avanza Veloz kepada korban Giman, dengan alasan digunakan untuk menghadiri acara pernikahan. Namun setelah lima hari korban memakai mobil tersebut, timbul niatannya untuk menggadaikan kepada orang lain.

Tidak hanya itu, terdakwa kemudian menyewa lagi satu unit mobil jenis Kijang Innova milik Giman, yang kemudian digadaikan terdakwa kepada orang yang berbeda setelah tiga hari menyewa.

Atas perbuatannya itu, terdakwa lalu ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari Giman dan juga saksi lainnya yang merasa dirugikan ulah terdakwa.

Terdakwa selanjutnya aka menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, pekan depan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru