Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Minta Pemko Palangka Raya Pertegas Hibah Pasar Hasil Revitalisasi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 26 Juni 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalangan Komisi B DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah kota, untuk mempertegas keputusan hibah pasar hasil revitalisasi pemerintah pusat.

"Secara fisik kedua pasar hasil revitalisasi nasional yakni Pasar Tradisional Kalampangan dan yang di Tangkiling itu sudah berfungsi, tapi karena masih belum jelas bentuk hibahnya menyebabkan upaya melengkapi sarana pendukung menjadi terhambat," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti, Rabu, 26 Juni 2019.

Selain itu, ketidakjelasan hibah ini juga membuat pemerintah kota belum bisa memungut retribusi dari sewa kepada pedagang yang menempati blok atau lapak.

"Sejumlah pedagang yang mengisi dua pasar tradisonal ini masih digratiskan sampai menunggu status hibah dari pemerintah pusat. Ini tentu berpengaruh pada pendapatan daerah," jelasnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk mendesak pemerintah pusat, agar diketahui kejelasan status kedua pasar tersebut.

"Hal ini juga karena keberadaan dua pasar yang direvitalisasi sejak tahun 2018 ini akan memudahkan masyarakat untuk mengakses kebutuhan pangan, barang, dan jasa. Kita minta segera ada kejelasan soal status hibahnya," tegas Alfian. (TESTI PRISCILLA/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru