Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Dituntut 5,5 Tahun Penjara

  • 26 Juni 2019 - 16:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - NR, terdakwa kasus sabu ini dituntut lima tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Wagiman dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 26 Juni 2019.

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana terdakwa turut membantu dengan cara sebagai kurir mengedarkan sabu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan, menyediakan narkotika sesuai Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta dengan subsidair 1 bulan penjara," ujar Wagiman dalam persidangan yang diketuai Zulkifli.

Wagiman mengatakan jika awalnya terdakwa dihubungi seseorang bernama Mansyah yang juga DPO aparat kepolisian dengan tujuan untuk memesan sabu.

Terdakwa saat itu mengatakan jika tidak memiliki sabu, namun dijawab oleh temannya bernama Agus Salim jika dia memiliki barangnya (sabu).

Selanjutnya terdakwa bersama Agus Salim menuju kafe di Jalan RTA Milono untuk menyerahkan sabu pesanan tersebut.

Namun sesampainya di kafe tersebut terdakwa bersama rekannya sudah ditunggu aparat dari Polda Kalimantan Tengah.

Terdakwa selanjutnya akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/b-6)

Berita Terbaru