Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Juga Gratiskan Pemohon SKCK Lahir 1 Juli

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 26 Juni 2019 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polres Lamandau menggratiskan biaya pemohon pembuatan atau perpajangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Namun pelayanan gratis ini hanya berlaku kepada warga lahir pada 1 Juli.

Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna melalui Kasat Intel IPTU Roni Paslah menerangkan pelayanan gratis ini untuk memeriahkan perayaan HUT Bhayangkara ke 73.

"Pelayanan SKCK gratis untuk warga yang lahir 1 Juli 2019 ini terhitung mulai 21 Juni hingga 1 Juli," ujarnya, Rabu 26 Juni 2019.

Dia menerangkan hari ini salah satu warga Desa Kinipan bernama Hardi telah mendapat layanan pembuatan SKCK gratis.

IPTU Roni mempersilahkan kepada warga lainnya yang lahir pada 1 Juli agar dan ingin membuat atau memperpanjang SKCK untuk segera datang ke kantor Polres Lamandau.

"Meski gratis, kita juga akan memberikan pelayanan secara maksimal," imbuhnya. (GAZALI/B-6)

Berita Terbaru