Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menyesal Upah Kurir Sabu Hanya Rp 5.000

  • 26 Juni 2019 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - NR, terdakwa tindak pidanan narkotika yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun 6 bulan ini mengaku menyesal telah menjadi kurir sabu.

Pasalnya, saat terakhir menjadi kurir sebelum ditangkap polisi, ia hanya diupah Rp 5.000 untuk mengantarkan sabu bersama rekannya Agus Salim kepada pembeli bernama Mansyah yang kini masih menjadi buronan.

"Terdakwa ini hanya mendapat keuntungan Rp 5.000 saja dari kurir itu, makanya dia menyesal sekali. Kemudian sejak istrinya mengandung sampai melahirkan, terdakwa ini ada di tahanan, makin bertambahlah penyesalannya," ujar jaksa, Wagiman seusai persidangan, Rabu, 26 Juni 2019.

Diketahui, terdakwa mendapat tawaran menjadi kurir sabu pada Januari 2019 bersama rekannya Agus Salim selaku pemilik sabu seberat 0,08 gram untuk diantarkan kepada Mansyah.

Kemudian bersama Agus Salim terdakwa mengantar Agus Salim ke jalan Janah Jari untuk mengambil uang sebesar Rp 500 ribu.

Seusai mendapatkan uang, keduanya pergi ke sebuah kafe di Jalan RTA Milono untuk menyerahkan satu paket sabu.

Bukannya mendapat untung, justru buntung. Pasalnya anggota Polda Kalteng sudang menunggu kedatangan keduanya.

"Terdakwa sempat mencoba untuk melarikan diri, namun aparat lebih sigap. Kemudian dari penggeledahan ditemukan sepaket sabu itu disimpqn terdakwa di dalam bungkus rokok," tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru