Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotawaringin Timur Geber 3 Kasus, Mantan Bupati Juga Diperiksa

  • Oleh Naco
  • 26 Juni 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 26 Juni 2019 menggeber 3 kasus sekaligus. Tidak hanya kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang saja, namun juga 2 kasus besar lainnya.

Di antaranya kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dan pengembangan kasus reboisasi di perkebunan kelapa sawit PT SSM, Kecamatan Telawan yang sudah menyeret sejumlah orang, termasuk terpidana mantan Kepala Dinas Kehutanan Kotim Otjim Supriatna.

Bahkan kasus dana reboisasi itu giliran mantan Bupati Kotim Wahyudi K Anwar juga memenuhi panggilan jaksa.

Seusai ke luar dari ruang penyidik, Wahyudi hanya tersenyum dan tidak menjawab pertanyaan media saat ditanya soal kehadirannya.

Namun sumber dari kejaksaan dipanggilnya Wahyudi untuk pengembangan kasus reboisasi itu. "Lanjutan kasus dana reboisasi di areal perkebunan kelapa sawit itu. Kan waktu itu beliau bupatinya. Namun masih klarifikasi," ucap sumber tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kotim, Agung Hari Indra Yudatama juga belum mau membeberkan atas kehadiran mantan Bupati Kotim 2 periode itu ke kantor mereka. Agung hanya tersenyum saat ditanya soal itu.

Sementara kasus penyelidikan dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi jaksa terus memeriksa saksi.

Bahkan dalam kasus ini sudah puluhan saksi diperiksa termasuk pihak distributor pupuk terkenal di Kotim. "Yang diperiksa saksi dari pihak sopir yang membawa pupuk itu," ucap sumber penyidik.

Namun sejauh mana perkembangannya pihaknya masih belum mau membeberkannya. Karena sejauh ini masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Bahkan distributor pupuk BS sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa jaksa.

"Sabar, tunggu saja kalau naik ini kasus besar," tukasnya. Sedangkan kasus pengedaan tanah Sebabi menurut Ketua Tim Penyidik Trio Andi Wijaya mereka tengah merampungkan berkas perkara.

Karena dalam waktu dekat akan segara dilimpahkan. "Kalau tanah Sebabi sebentar lagi rampung. Perkara tersangka Basuki Purwadono akan kami limpahkan," tegas Trio. (NACO/B-6)

Berita Terbaru