Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Kali Setubuhi di Kebun dan Ingkar Janji, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 26 Juni 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus asusila SW (28) warga Desa Sungai Bengkuang Kecamatan Pangkalan Banteng menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 26 Juni 2019.

Terkuaknya kasus ini berawal dari perbuatan terdakwa yang telah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali di kebun sawit dan karet, tapi dia tidak bertanggungjawab terhadap remaja berusia 17. 

Atas kejadian itu keluarga korban yaitu saksi Yuventus Mbata dan ibu korban saksi Yeni Maria Himba melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Pangkalan Banteng yang kemudian diteruskan ke Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut, pada 11 April 2019.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) diketahui terdakwa malakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali yaitu sekali di kebun sawit dan dua kali di kebun karet. Semua dilakukannya pada 2018.

Setiap kali terdakwa melakukan tindak asusial terhdap korban, terdakwa selalu mengatakan akan bertanggungjawab kalau terdakwa hamil.

Saat ini korban telah hamil enam bulan akibat perbuatan terdakwa, tapi terdakawa tidak mau bertanggungjawab.

Terdakwa dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan hakim menjatuhi terdakwa SW dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru