Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Budak Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

  • 26 Juni 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mer alias Ciu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 26 Juni 2019, lantaran tertangkap memiliki sabu seberat 5,09 gram.

Dalam persidangan ini majelis hakim diketuai Zulkifli membacakan amar putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Zulkifli memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan subsidair 1 bulan penjara seusai Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai narkotika dengan berat melebihi 5 gram. Memutus hukuman penjara kepada terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsidair 1 bulan penjara," ujar Zulkifli membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsidair 2 bulan penjara.

Sebelumnya terdakwa ditangkap polisi pada Desember 2018 saat mengambil sabu yang terletak di Jalan Yos Sudarso tepatnya di Depan TVRI dengan dibungkus bungkusan kopi kemasan.

Sabu tersebut dipesan terdakwa dari seseorang bernama Johan yang masih menjadi buronan petugas. 

Dari pengakuannya, sepaket sabu seberat 5,09 gram tersebut dibeli oleh terdakwa seharga Rp 11 juta. Barang haram tersebut niatnya akan dipakai sendiri dan sebagian lain akan dijual terdakwa. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru