Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri TV Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 26 Juni 2019 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa kasus pencurian SR dan Ac menjalani sidang di Pengadilan Neger iPangkalan Bun dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu, 26 Juni 2019.

Ketua majelis hakim Muhammad Ikhsan menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara selama 10 bulan penjara. 

"Bagaimana, anda punya hak untuk mengajukan pembelaan secara lisan," tanya majelis hakim kepada terdakwa.

Keduanya mengajukan pembelaan untuk diberikan keringanan. Sebab mereka telah mengakui kesalahannya dan kapok serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Kami minta diberikan keringanan. Kami mengakui perbuatan kami salah. Mohon keringanannya karena saya adalah tulang punggung keluarga, punya istri dan dua anak, dan satu anak masih kecil," ucapnya memohon kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Anton Mariano, diketahui kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah Agus Toha di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada 19 Januari 2019.

Di rumah tersebut kedua terdakwa telah mengambil satu unit televisi merek Sharp Aquos warna hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugaian senilai Rp 2.700.000,. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru