Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Mataram Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Budak Sabu Ini Ternyata Guru di Murung Raya

  • 26 Juni 2019 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mer, terdakwa tindak pidana penyalahgunaan sabu yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 26 Juni 2019 ternyata seorang guru.

Jaksa penuntut umum, Een Hosanah mengatakan jika Mer sebelum terjerat kasus sabu ini merupakan seorang guru yang mengajar matematika di Kabupaten Murung Raya.

"Sebelumnya terdakwa ini guru di Puruk Cahu, sudah cukup lama dia mengajar sebelum tertangkap membawa sabu," ujar Een seusai persidangan, Rabu, 26 Juni 2019.

Sabu tersebut rencananya akan dipakai terdakwa dan sebagian akan dijual kepada para pekerja tambang di Kabupaten Murung Raya.

"Dia sengaja ke Palangka Raya untuk beli sabu. Akunya di persidangan sabu itu dijual kalau ada yang mau beli saja," tuturnya.

Terdakwa diganjar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan subsidair 1 bulan penjara. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru