Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 5 Tahun, Pemakai Sabu Ini Pikir-Pikir

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 26 Juni 2019 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa sabu, Mah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 26 Juni 2019 dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Ketua majelis hakim, Muhmmad Ikhsan menjatuhi terdakwa dengan hukuman lima tahun dua bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

"Bagaimana tedakwa atas putusan ini terima atau mau mengajukan pembelaan. Anda berhak mengajukan pembelaan atas putusan ini," ucap majelis hakim.

Kemudian terdakwa menghampiri penasehat hukumnya, lalu kembali lagi ke tempat duduk semula dan meminta untuk pikir-pikir.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ungkapnya. Ketika terdakwa mengajukan pikir - pikir berarti terdakwa belum memutuskan apakah dia menerima atau akan melakukan pembelaan.

Dalam perkara ini terdakwa dikenai Pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotika. Terdakwa diamankan 8 Januari 2018 disebuah barakan di Jalan Ahmad Yani Gang Toda, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Terdakawa diamankan polisi bersama satu paket sabu seberat 1.04 gram di saku jaketnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru