Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dharmasraya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Nilai Ahli Terakhir Yantenglie Tidak Layak

  • 26 Juni 2019 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa penuntut umum menilai pendapat dari ahli terakhir yang dihadirkan terdakwa korupsi Ahmad Yantenglie, yakni ahli administrasi negara dalam persidangan pada Selasa, 25 Juni 2019, tidak layak.

Pasalnya, ahli tidak melihat secara keseluruhan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Katingan tersebut, melainkan hanya pada akhir kasusnya saja.

Jaksa penuntut umum Rabani mengatakan, ahli tidak tahu rentetan perjalanan kasus tipikor hilangnya uang kas daerah Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar itu tidak sepatutnya mengungkapkan pendapatnya hanya dengan melihat potongan akhir dari kasus tersebut.

"Ahli ini tidak layak mengungkapkan pendapatnya di persidangan, karena hanya sepotong fakta saja yang dinilainya," ujar Rabani via telepon, Rabu, 26 Juni 2019.

Ia menambahkan jika pihaknya juga sudah menanyakan kepada ahli apakah pernah membaca dakwaan JPU terkait kasus tipikot tersebut, ahli dengan gamblang menyatakan bahwa dirinya tak pernah mengetahui apapun tentang isi dari dakwaan jaksa.

"Saat kami tanya sudahkah ahli baca surat dakwaan, ahli menjawab belum tahu. Maka dipastikan dia tidak mengetahui fakta atau jalan ceritanya, mulai dari perencanaan penempatan, kemudian saat penempatan, sampai hilangnya uang itu, yang dia tahu hanya akhirnya yaitu uang itu sudah hilang," tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru