Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Nilai Ahli Yantenglie Tidak Paham Fakta Persidangan

  • 26 Juni 2019 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa penuntut umum Rabani yang menangani kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie menilai, ahli administrasi negara yang dihadirkan terdakwa pada persidangan sebelumnya tidak memahami fakta persidangan.

Menurutnya, ahli yang sama sekali tidak mengetahui alur perjalanan kasus tipikor Yantenglie tidak memahami dan menilai apapun mengenai fakta hukum di dalam persidangan.

Selain itu, diskresi yang dilakukan oleh terdakwa yang menurut ahli boleh, dinilai oleh jaksa kurang pas, karena banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran didalam proses penempatan uang kas daerah ke Bank BTN Pondok Pinang.

"Proses penempatan itu saja sudah banyak pelanggarannya, seperti pelanggaran aturan, pelanggaran kewenangan, pelanggaran hukum, ada niat juga menempatkan uang itu untuk hal yang lain, bagaimana bisa itu diabaikan?," Ujar Rabani via telepon, Rabu, 26 Juni 2019.

Ia menambahkan jika dalam melakukan deskresi itu haruslah berdasarkan aturan dan juga norma yang sudah diatur dan ditetapkan. Jadi, tidak bisa sembarangan untuk kebijakan deskresi itu diambil oleh pejabat pemerintahan dalam hal ini adalah kepala daerah.

"Kalau ahli ini melihat kasus ini sedari awal. Dipelajari sejak awal, tentunya dia akan menilai bahwa tindakan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh terdakwa itu adalah deskresi," tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru