Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Penyalahgunaan BBM Untung Rp 20 Ribu per Jeriken Solar

  • Oleh Naco
  • 27 Juni 2019 - 09:54 WIB

BORNEONEONEWS, Sampit - Fr, tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) mendapatkan untung Rp 20 ribu per jeriken solar.

Ia mengungkapkan kalau mendapatkan membeli solar dengan harga per jeriken Rp 270 ribu. Untuk mendapatkan keuntungan ia menjualnya lagi dengan harga Rp 290 ribu. 

Itu ia utarakan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. "Saya beli solar itu dengan Udin," kata warga asal Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, Kamis, 27 Juni 2019.

Dari pengakuan tersangka kepada jaksa Rahmi Amalia, ia diamankan pada Jumat, 29 Maret 2019 sekitar pukul  16.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 21 Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Tersangka diamankan berawal saat tugas kepolisian yang sedang melakukan kegiatan patroli melintas di lokasi kejadian melihat mobil pikap dengan nomor polisi KH 8653 FR.

Saat itu, petugas curiga dengan pikap tersebut mengangkut bahan bakar minyak, kemudian dilakukan pengecekan serta pemeriksaan ternyata benar bahwa di dalam mobil ada 52 jeriken solar dengan ukuran jeriken 33 liter.

Saat itu tersangka tidak bisa menunjukkan izin dari pengangkutan bahan bakar tersebut sehingga petugas langsung mengamankannya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru