Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dijebloskan ke Penjara Setelah Melangsir Solar

  • Oleh Naco
  • 27 Juni 2019 - 10:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Un tidak menyangka dijebloskan dalam penjara oleh jaksa. Pengakuannya ia berurusan dengan hukum usai melangsir solar.

"Saya hanya ambil upah saja (melangsir)," kata tersangka, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 27 Juni 2019.

Tersangka kepada jaksa mengaku diamankan pada Selasa, 18 Desember 2018 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Suprapto di Gang depan Perumahan Telkom Sampit, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat diamankan ditemukan 55 liter solar. Sebanyak 50 liter berada di dalam tangki dan lima liter berada dalam jerigen ukuran 10 liter di mobil jenis Daihatsu Taft dengan nomor polisi KH 1211 GG.

Pengakuan tersangka, kesehariannya ia bekerja sebagai pelangsir solar. Ia hanya mengambil upah atas perintah rekannya Eka. 

"Upah tersebut bisa saya terima dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Semua tergantung dari besaran solar yang didapat," tandas tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI nlNomor 22 Tahun 2001 pasal 53 huruf b dan huruf d Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (NACO/B-2)

Berita Terbaru