Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Migas Ini Melangsir Pakai Mobil Pinjaman

  • Oleh Naco
  • 27 Juni 2019 - 10:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lk berurusan dengan hukum setelah mengangkut solar sebanyak 150 liter secara ilegal. Ironisnya mobil yang digunakannya ini pinjaman dari rekannya.

"Saya hanya ambil upah saja, yang meminta saya melangsir Eka," ucap tersangka, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 27 Juni 2019.

Tersangka mengutarakan, melangsir menggunakan mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi DA 8595 PA. Tersangka diamankan Selasa, 18 Desember 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

Petugas mengamankannya di Jalan Suprapto Gang Depan Perumahan Telkom Sampit  Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

"Sebelum diamankan itu saya sudah dua kali mengangkut BBM itu. Ditangkap itu pengangkutan yang ketiga kalinya," tuturnya.

Ia diupah dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Jika ia mampu melangsir hingga 200 liter maka diupah Rp 150 ribu oleh orang kepercayaan bosnya bernama Eka tersebut.

Warga Jalan Ir H Juanda, Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang ini dijerat dengan Pasal 55 Sub Pasal 53 huruf b dan d Jo Pasal 53 Ayat (2) huruf c dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (NACO/B-2)

Berita Terbaru