Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Bakal Panggil Ketua RT dan Pemilik Barakan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 Juni 2019 - 11:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) bakal memanggil Ketua RT dan pemilik barakan di Gang Bayam, RT 22, Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun.

Pemanggilan itu terkait penggerebekan pemuda yang terdiri dari lima laki-laki dan empat perempuan pada Rabu, 26 Juni 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni, Kamis, 27 Juni 2019 menjelaskan, pemanggilan Ketua RT dan pemilik barakan tersebut lantaran di barakan itu sudah dua kali ditemukan kasus yang sama.

"Tujuannya untuk memberikan pembinaan kepada pemilik barakan agar bisa lebih selektif lagi menerima penyewa di barakannya. Terlebih kami mendapatkan info bahwa barakan itu bisa disewa secara harian," jelas Majerum.

Kemudian, lanjut Majerum, Ketua RT juga akan kami ingatkan lagi agar bisa lebih waspada mengawasi lingkungannya.

"Demikian juga dengan masyarakat yang mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan agar bisa segera melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT setempat dan kemudian bisa meneruskannya kepada kami," jelas Majerum.

Seperti diberitakan, dalam penggerebekan tersebut anggota Satpol PP Kobar, dari 9 orang yang berada di kamar barakan, satu pasangan berlainan jenis diketahui sedang berada di kamar sekat, dengan pakaian bagian atasnya sudah dalam keadaan terbuka. Diduga mereka akan melakukan hubungan seksual. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru