Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Pompa Injeksi Bus Terancam 6 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 27 Juni 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Kejari Kotim, Rahmi Amalia menuntut terdakwa kasus pencurian, Amanda Bahari (20) dengan hukuman enam bulan penjara. Amanda Bahari menggasak pompa injeksi bahan bakar bus milik perusahaan.

"Menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara," kata jaksa dalam tuntutannya, Kamis, 27 Juni 2019.

Sementara itu, barang bukti pompa dikembalikan ke pihak perusahaan. Atas tuntutan itu terdakwa minta keringanan hukuman.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

"Kami akan bermusyawarah dulu, hukumannya bisa naik, bisa turun, dan bisa tetap. Majelis akan mempertimbangkannya," kata majelis hakim persidangan, Paisol.

Terdakwa beraksi pada Kamis, 10 Maret 2019. Dia melepas alat pompa injeksi bahan bakar bus yang sedang diperbaiki.

Namun, belum sempat terjual, terdakwa ditangkap pada 11 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di bengkel PT TASK 3, Desa Pamulihan, Kecamatan Kota Besi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru