Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu Ditangkap saat Berniat Konsumsi Sabu Kedua

  • Oleh Naco
  • 27 Juni 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu BM diamankan anggota Polda Kalteng. Bayu diamankan saat berniat menggunakan sabu untuk kedua kalinya.

"Sebelum kami amankan dia sudah menggunakan sabu. Sementara sabu yang kami amankan ini dibeli yang kedua," kata Oberhat, anggota Polda Kalteng saat hadir sebagai saksi bersama rekannya, Febri Budianto.

Menurut saksi, pertama terdakwa sudah membeli satu paket sabu dengan harga Rp 100 ribu. Setelah habis dikonsumsi, dia membeli lagi paketan seharga Rp 300 ribu.

Terdakwa yang dihadapkan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri dan jaksa Rahmi Amalia tersebut diamankan di kediaman rekannya Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawarinyin Timur.

Tersangka diamankan pada 12 Februari 2019. Dari hasil tes urine menurut petugas positif menggunakan narkoba.

Sementara sabu itu, berdasarkan keterangan terdakwa hanya akan digunakannya sendiri. Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan yakni ponsel terdakwa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru