Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Barito Timur Kabulkan Permohonan Partai Golkar di Sidang Ajudikasi

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 27 Juni 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur mengabulkan permohonan Partai Golkar dalam sidang ajudikasi sengketa Pemilu 2019, dengan Komisi Pemilihan Umum setempat, Kamis, 27 Juni 2019.

Sidang ajudikasi itu dihadiri pihak Partai Golkar sebagai pemohon, dan KPU Bartim sebagai termohon. Serta dihadiri perwakilan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

Putusan itu dibacakan Ketua Bawaslu Bartim, Ferryanto Marthen, dengan mengabulkan permohonan pemohon. Yakni meminta kepada pihak termohon untuk mencabut atau membatalkan Keputusan KPU Barito Timur tentang Penetapan Daftar Calon Tetap, anggota DPRD Barito Timur. Khususnya, terhadap caleg Partai Golkar Dapil 2 nomor urut 2, atas nama Trisna Andrilawitni.

"Memutuskan menerima permohonan pemohon, dan memerintahkan termohon untuk menetapkan pemohon saudari Trisna Andrilawitni sebagai calon tetap caleg Partai Golkar Dapil Barito Timur 2 nomor urut 2. Serta memerintahkan termohon melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari kerja sejak dibacakan," kata Ferryanto Marthen.

Sementara itu Ketua KPU Bartim, Andy Amyanu Gandrung, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPU Provinsi Kalteng dan KPU RI, terkait keputusan tersebut.

"Sebelum mengambil sikap dan melaksanakan perintah Bawaslu, kita akan melakukan koordinasi lebih dahulu dengan KPU setingkat di atas," kata Andy.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Bartim, Supriatna, bersyukur permohonannya dikabulkan Bawaslu. Sebab, dia menilai langkah yang dilakukan pihak termohon sangatlah merugikan dan lalai.

"Keputusan Bawaslu sudah mutlak dan mengikat. Pihak termohon harus melaksanakan perintahnya tanpa ada alasan apapun," kata Supriatna. (PRASOJO/B-11)

Berita Terbaru