Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yantenglie Beri Keterangan dalam Persidangan

  • 27 Juni 2019 - 18:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie memberikan keterangannya dalam persidangan atas kasus tindak pidana korupsi uang kas daerah senilai Rp 100 miliar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 27 Juni 2019.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Agus Windana ini terdakwa mengungkapkan jika pada saat masa pemerintahannya, Pemerintah Kabupaten Katingan menempatkan uang disejumlah bank diantaranya ada BRI, Bank Kalteng, BNI dan BTN.

Di hadapan majelis hakim juga menjelaskan awal mula uang kas daerah ditempatkan di BTN Pondok Pinang yang terjadi di 2014 .

Yantenglie mengatakan jika penempatan uang itu berawal dari pertemuan terdakwa dengan Teguh Handoko bersama rombongan dari BTN Pondok Pinang di Jakarta saat terdakwa sedang mengikuti kegiatan di Jakarta.

"Saya kenal itu karena ajudan yang mengatakan jika ada pihak BTN yang ingin bertemu dan di situ saya lihat ada lebih dari 5 orang yang datang," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Taguh Handoko mengatakan jika pihak bank membutuhkan dana yang ditujukan untuk nasabah. Pihak BTN lalu membuat penawaran deposito dengan bungan 5,5 persen.

"BTN menawarkan bunga 5,5 persen, saya minta hal lain selain bunga untuk Pemkab Katingan. Atas usulan itu, Teguh mengatakan kalau pihak bank akan pertimbangkan lagi," pungkasnya.

Setelah pertemuan itu, Teguh Handoko yang saat itu menjabat Kepala Kas BTN Pondok Pinang membuat permohonan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa bersama bendahara umum daerah (BUD) berdiskusi untuk mengeluarkan SK dan MOU.

"Saya diskusi dengan Sura Paranginangin yang selanjutnya terbit SK dan MOU hingga uang itu dipindahkan yang kemudian hilang," tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru