Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Telepon Dulu Sebelum Transaksi Sabu

  • Oleh Naco
  • 28 Juni 2019 - 12:28 WIB

BORNEONEWS, Sampit - BY mendapatkan sabu membeli dari rekannya berinisial EB. Ia menghubungi EB melalui telepon terlebih dahulu kemudian janjian transaksi sabu.

Ia kemudian berurusan dengan hukum setelah pihak kepolisian Polsek Baamang mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dari tersangka.

"Saat itu sabu ditemukan di saku celana belakang saya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 28 Juni 2019.

Pengakuan tersangka, sabu itu ia dapat dengan cara membeli dengan EB. Saat itu ia menghubungi kemudian keduanya janjian bertemu di dekat jembatan PLN Baamang.

"Satu paket sabu tersebut saya beli seharga Rp 100.000," ucap tersangka yang merupakan warga Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Tersangka diamankan pada Sabtu, 4 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Walter Condrat RT 35 RW 6 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini, pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai SMK ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru