Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ngaku 2 Pekan Bisnis Sabu dengan 40 Kali Transaksi

  • Oleh Naco
  • 28 Juni 2019 - 12:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IS mengungkapkan kalau ia baru dua pekan menggeluti bisnis jual beli narkotika jenis sabu.

"Saya baru dua pekan saja melakukan bisnis ini, sudah 40 kali membeli sabu untuk dijual lagi," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 28 Juni 2019.

Tersangka diamankan pada Senin, 8 April 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Cristopel Mihing Gang Sungkai RT 8 RW 6, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Polisi mengamankan tersangka saat datang ke kediaman tersangka, ditemukan satu bungkus plastik narkotika yang belum habis terjual dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.590.000 dan sebuah ponsel.

Ia membeli sabu dengan seorang berinisial AC. Namun keberadaan rekannya itu, tersangka mengakui tidak tahu secara persis. Pasalnya setiap kali bertransaksi, keduanya hanya bertemu di jalan saja.

Tersangka mengungkapkan, ia membeli sabu dari rekannya itu seharga Rp 400 ribu per paket. Agar mendapatkan keuntungan, ia membaginya lagi menjadi 5 paket, sepaket ia jual dengan harga Rp 100 ribu.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru