Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Murung Raya Menunggak Bayar Pajak Kendaraan Dinas, Total Capai Rp 600 Juta

  • Oleh Syahriansyah
  • 28 Juni 2019 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pemkab Murung Raya ternyata menunggak membayar pajak kendaraan dinas. Bahkan, ada 1.030 kendaraan plat merah, baik roda dua atau empat, yang dibayarkan pajaknya hingga Juni 2019.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Tengah pada Kantor Bersama Samsat Murung Raya, Siksan, mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyurati dinas terkait terkait penunggakan pajak kendaraan dinas. 

"Kami sudah menyurati instansi terkait untuk segera membayar pajak kendaraan dinas. Saat ini total tunggakannya sekitar Rp 600 juta," kata dia, Jumat, 28 Juni 2019.

Selain menyurati, Kantor Bersama Samsat Mura juga melakukan kegiatan razia bersama Satlantas Polres Mura, untuk penertiban dan pengecekan kendaraan plat merah. 

"Pengecekan juga kami lakukan dengan operasi razia. Bekerjasama dengan Satlantas Polres Mura," kata Siksan. 

Ia berharap agar Pemkab Mura bisa segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas. Hal itu penting untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang taat pajak. (RIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru