Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Beli Sabu dari Pedagang Sembako

  • Oleh Naco
  • 28 Juni 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Sugi alias Yan membeli sabu dari seorang perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang sembako. Itu mengemuka dalam pelimpahan tahap II di Kejari Kotim.

Setelah itu, tersangka kemudian ditangkap pada Rabu, 3 April 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Jendral Sudirman KM 7,5 Perumahan Griya Mentaya Membangun, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu. Sebanyak empat paket ditemukan dalam casing ponsel, dan lima paket dalam kotak rokok.

Tersangka mengakui, sabu itu dibeli dari seorang perempuan berinisial ED pada Rabu, 3 April 2019 di warung sembako, Jalan Jenderal Sudirman km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

"Sabu yang saya beli itu seharga Rp 1.900.000 dengan berat sekitar 1 gram," kata tersangka, Jumat, 28 Juni 2019.

Untuk mendapat keuntungan, sabu tersebut dibagi menjadi 13 paket. Sebanyak delapan paket dijual dengan harga Rp 200.000 per paketnya, sementara lima paket lainnya dijual seharga Rp 100.000 per paket.

"Sebelumnya sudah ada teman saya yang beli sabu tersebut. Saya sudah tiga beli sabu dari ED," kata tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru