Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah 2 Bulan Jadi Pengedar dan Pengguna Sabu

  • Oleh Naco
  • 28 Juni 2019 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka BLP sudah dua bulan menggunakan dan mengedarkan sabu. Itu disampaikannya saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Jumat, 28 Juni 2019.

Tersangka diamankan pada Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya, Jalan Taman Siswa 1 RT 60 RW 10, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim

Petugas datang mengamankan tersangka saat baru saja datang membeli makanan. Setelah digeledah ditemukan satu paket sabu di kantong celana.

"Sabu itu saya dapatkan dengan cara membeli dari teman saya," kata tersangka kepada jaksa Lilik Haryadi.

Tersangka membeli sabu itu sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum tertangkap, sabu tersebut dibeli seharga Rp 600.000 dengan berat sekitar 0,5 gram.

"Saat itu sabu diserahkan kepada saya setelah kami janjian bertemu di Jalan Ir Juanda. Setelah itu saya pulang," kata tersangka.

Pengakuan tersangka sabu itu untuk digunakan sendiri, dan sebagian disisihkan untuk dijual. Dia sudah dua bulan mengambil sabu dari temannya.

Selain sabu, barang bukti lainnya berupa 11 lembar plastik klip, uang hasil penjualan Rp 200.000, dan sebuah timbangan digital serta sendok dari potongan sedotan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru