Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Operasi Tangkap Tangan Kepala SMPN 8 Palangka Raya!

  • 29 Juni 2019 - 13:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT atas dugaan pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan Kepala SMPN 8 Palangka Raya, Sabtu, 29 Juni 2019.

Data dari kejaksaan yang dihimpun Borneonews, pungli dilakukan berawal dari adanya beberapa siswa yang tidak naik kelas. Melihat kesempatan itu, kepala sekolah dikabarkan mengambil kesempatan dengan meminta sejumlah uang kepada wali murid dengan jaminan anaknya akan naik kelas.

Seorang wali murid yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, ia diminta oleh oknum kepala sekolah dengan nominal Rp 500.000 agar anaknya tidak tinggal kelas.

"Anak saya ini berprestasi dalam nilainya. Masak hanya karena alpa anak saya tidak naik kelas? Dia alpa pun karena ada alasannya, anak saya sakit tipes," ujar wali murid tersebut kepada Borneonews, Sabtu, 29 Juni 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo, melalui Kepala Seksi Intel Mahdi Suryanto membenarkan adanya kejadian OTT terhadap Kepsek SMPN 8 Palangka Raya tersebut.

"Kami melakukan OTT terhadap oknum Kepsek pukul 11.00 tadi. Saat ini yang sangkutan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim kami," pungkas Mahdi, Sabtu. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru