Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kapuas Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Juni 2019 - 17:02 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Setelah dilakukan pembahasan hingga finalisasi antara DPRD dan Pemkab Kapuas, akhirnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 disahkan.

Pengesahan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimping Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, Sabtu, 29 Juni 2019.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama terhadap Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.

Dalam rapat ini fraksi pendukung dewan melalui juru bicaran telah sepakat menyampaikan dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah atau Perda.

"Karena semua fraksi pendukung dewan menyetujuinya, maka Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 disahkan untuk nanti menjadi Perda," ucap Algrin.

Meski telah menyetujui, namun pihak DPRD tetap memberikan catatan kepada Pemkab Kapuas yang perlu jadi perhatian ke depannya.

"Catatan itu di antaranya dari sektor pendapatan daerah dan sisi pelayanan publik yang perlu ditingkatkan," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru