Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Amankan 3 Amplop dari OTT SMPN 8 Palangka Raya

  • 29 Juni 2019 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengamankan sejumlah barang bukti atas tindak pemerasan yang dilakukan oleh guru dan Kepala SMPN 8 Palangka Raya dalam operasi tangkap tangan atau OTT.

Barang bukti ini di antaranya tiga amplop dan beberapa dokumen. Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo melalui Kasi Intel, Mahdi Suryanto mengatakan jika tiga amplop tersebut berisi uang senilai Rp 1,5 juta.

"Ada tiga amplop yang diamankan sebagai barang bukti. Setiap amplop berisi Rp 500.000. Selain itu beberapa ponsel dan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini," jelas Mahdi, Sabtu 29 Juni 2019.

Dia menambahkan jika dalam OTT ini jaksa berhasil mengamankan kepala sekolah berinisial SA dan dua oknum guru berinisial S dan R.

Pemeriksaan terhadap ketiganya masih berlangsung di Kantor Kejari Palangka Raya. Selain itu juga pihak kejaksaan turut memanggil sejumlah saksi yang diduga menjadi korban oknum kepala sekolah tersebut.

"Saat ini ada 5 orang saksi yang kami periksa. Untuk selanjutnya masih akan kami kembangkan apakah ada korban lain atau tidak," tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru