Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Status Kepala SMPN 8 Palangka Raya Menunggu 1 x 24 Jam

  • 29 Juni 2019 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Status Kepala SMPN 8 Palangka Raya beinisial SA akan ditetapkan dalam waktu 1 x 24 jam pasca dilakukan operasi tangkap tangan atau OTT oleh kejaksaan, Sabtu, 29 Juni 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo melalui Kasi Intel, Mahdi Suryanto mengatakan jaksa akan mengumumkan status SA seusai pemeriksaan oleh tim kejaksaan terhadap yang bersangkutan.

"Untuk penetapan jangka waktunya 1 x 24 jam. Tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kami," ujarnya.

Jika pihaknya masih belum bisa memastikan kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana yang memang harus diselesaikan secara hukum atau tidak, atau hanya akan dilakukan pembinaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Belum bisa memastikan, karena kami ini kan menganut asas praduga tidak bersalah. Jadi tunggu saja hasil pemeriksaan selesai dan kami akan umumkan siapa saja tersangkanya," pungkasnya.

Dari OTT tersebut Kejari Palangka Raya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 buah amplop berisi uang dengan total Rp 1,5 juta, beberapa unit ponsel, dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum kepala sekolah. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru