Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Terancam Sanksi Bila Tak Patuhi Jadwal Buang Sampah

  • Oleh Norhasanah
  • 30 Juni 2019 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Rendy Lesmana mengatakan, masyarakat yang ketahuan membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi administrasi.

"Untuk sanksi yang bisa dikenakan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan hanya sebatas sanksi administrasi seperti surat teguran, ini sesuai dengan Perda," ucap Rendy Lesmana, Minggu, 30 Juni 2019.

Menurut Rendy, mengenai tindakan bagi pembung sampah pada siang hari, untuk beberapa daerah telah ada yang memberikan sanksi hukuman.

"Untuk daerah lain sudah ada aturan dan sanksi hukuman, untuk daerah kita belum dan ini masih terus kita sosialisasikan," tambahnya.

Rendy berharap, pengelolaan sampah ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Ia berharap peran serta masyarakat untuk selalu mendukung dan memahami aturan dalam memperlakukan sampah.

"Peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam penanganan dan pengelolaan sampah agar tidak menjadi permasalahan di lingkungan," ujar Rendy.

Rendy menambahkan, waktu membuang sampah yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah sejak pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.

Apabila masyarakat bisa mematuhi peraturan tersebut, maka tidak akan ada lagi sampah yang menumpuk atau berserakan pada siang hari, karena sudah terangkut oleh truk sampah.

"Mulai dari subuh itu petugas kebersihan sudah mulai kerja mengambil sampah untuk diangkut ke TPA sehingga tidak terjadi penumpukan sampah pada siang hari," terang Rendy Lesmana. (NORHASANAH/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru