Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Kepala Sekolah Diduga Pungli Batal Jadi Tersangka

  • 30 Juni 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pasca melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum kepala SMPN 8 Palangka Raya yang terletak di Jalan Temanggung Tilung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menyatakan jika kepsek berinisial SA tersebut batal menjadi tersangka.

Batalnya SA menjadi tersangka lantaran pihak Kejari Palangka Raya telah melimpahkan sepenuhnya kasus pemerasan tersebut kepada pihak Inspektorat Kota Palangka Raya. Pelimpahan tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan dengan berbagai pertimbangan.

Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan saat penyerahan mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan permohonan kepada pihak Kejari Palangka Raya. Permohonan yang dimaksud yakni agar perkara pemerasan oknum kepsek ini diselesaikan secara administrasi sebagaimana amanat dari Undang-undang yang berlaku.

“Sedikit koordinasi dan permohonan karena kita diperintahkan langsung pimpinan, Wali Kota Palangka Raya untuk berkoordiansi kepada pihak Kejari kalau bisa dipertimbangkan diselesaikan secara kewenangan administrasi yang ada di Inspektorat, sebagaimana amanat dari UU itu juga,” ujar Alman Pakpahan, Minggu, 30 Juni 2019.

Kepala Kejari Palangka Raya, Zet Tadung Allo turut menambahkan, pemindahan perkara tersebut ke Inspektorat, karena status kepsek tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Kota Palangka Raya, dalam hal ini adalah Inspektorat.

“Karena yang bisa menerapkan PP nomor 53 tentang sistem PNS itu adalah kewenangan Pemko dalam hal ini adalah inspektorat. Jadi kasus ini kami limpahkan. Kemudian untuk sanksinya pun sudah jelas bisa sampai kepada pemecatan,” tandas Zet T. Allo.

SA diamankan pihak Kejari Palangka Raya karena melakukan pemerasan kepada orangtua murid yang anaknya tinggal kelas. Dengan membayar Rp 500 ribu, Kepsek menjanjikan anak tersebut dapat naik kelas. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru