Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SA Jadi Tersangka Pelaku Tunggal Pemerasan di SMPN 8 Palangka Raya

  • 30 Juni 2019 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala SMPN 8 Palangka Raya berinisal SA menjadi pelaku tunggal dalam kasus dugaan pemerasan terhadap orang tua murid dengan modus tidak naik kelas.

Tersangka SA diamankan petugas Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 29 Juni 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Zet T Allo menyatakan, SA merupakan pelaku tunggal. Sedangka dua oknum guru lainnya berinisial S dan R hanya diperiksa sebagai saksi. Dalam waktu 1 x 24 jam, kejaksaan sudah memeriksa lima saksi.

“SA pelaku tunggal. Sedangkan yang kami amankan kemarin semuanya sebagai saksi, termasuk orang tua murid juga kami periksa,” ujarnya, Minggu, 30 Juni 2019.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkordinasi dan menyampaikan permomohonan kepada Kejari. Hal itu merupakan perintah Wali Kota Palangka Raya, Wakil Wali Kota, serta Sekretaris Daerah Kota.

Dalam permohonan tersebut, pihaknya meminta jika bisa kasus yang ditangani oleh Kejari yang melibatkan pegawai di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, diselesaikan secara administrasi dan dilakukan oleh Inspektorat.

“Kami akan lakukan pembinaan kepadan yang bersangkutan. Pembinaan yang dilakukan sesuai dengan ketentutan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tentang Disipilin PNS,” tandasnya.

Dengan permohonan tersebut, pihak Kejari Palangka Raya menyerahkan sepenuhnya kasus pemerasan oknum kepala sekolah kepada Inspektorat dengan disertai sebuah berita acara.

Sehingga secara otomatis kasus ini tidak dilajutkan ke ranah tindak pidana, namun hanya sebatas pembinaan administrasi melalui Inspektorat Kota Palangka Raya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru