Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Murung Lakukan Mediasi dengan Pemilik Lahan SMP 2 Satap Murung

  • Oleh Syahriansyah
  • 30 Juni 2019 - 22:42 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Penyegelan SMP 2 Satu Atap (Satap) Murung di Desa Bahitom akhirnya dibuka berkat upaya mediasi yang dilakukan jajaran Polsek Murung, Minggu, 30 Juni 2019.

Kapolsek Murung, Ipda Yulianto menyampaikan, mediasi berlansung di Balai Desa Bahitom.

Berkat komunikasi dan mediasi dengan pihak yang melakukan penyegelan yaitu Iwai dan beberapa warga Desa Bahitom, akhirnya segel di SMP 2 Satap dibuka. Selanjutnya mediasi kembali dijadwalkan pada 2 Juli 2019. 

"Pemilik lahan yaitu Iwai akhirnya bersedia melepaskan penyegelan berkat mediasi yang kami lakukan dan akan dilakukan pertemuan kembali 2 hari ke depan mencari kata sepakat dari pemilik lahan," ujar Kapolsek Murung. 

Kapolsek melanjutkan, aksi penyegelan terjadi lantaran pihak yang mengaku pemilik lahan tidak terima dengan klaim mantan kepala Desa Bahitom. 

Kepala Desa Bahitom tanpa melibatkan pemilik lahan menyerahkan tanah seluas 100 x 20 meter persegi untuk SMP 2 Satap. Padahal, hibah yang diberikan pemilik lahan mencapai 100 x 40 meter persegi. 

"Atas keterangan salah seorang warga pemilik lahan, banyak faktor yang membuat mereka tidak diterima lahan diserahkan kepada mantan kepala Desa Bahitom. Sehingga pihaknya menginginkan agar lahan tersebut dikembalikan dan kemudian diserahkan kembali kepada Dinas Pendidikan secara pribadi," tuturnya. (RIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru