Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelangsir Diamankan Usai Pulang dari SPBU

  • Oleh Naco
  • 01 Juli 2019 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abd alias Si diamankan pihak kepolisian saat baru saja pulang melangsir. Saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, tersangka ditahan jaksa.

"Rencananya minyak itu mau saya bawa pulang, hanya enam jeriken saja," kata tersangka, Senin, 1 Juli 2019.

Polisi mengamankan tersangka pada Selasa, 18 Desember 2018 sekitar pukul 14.30 WIB saat tersangka melintas di Jalan Suprapto depan Perumahan Telkom Sampit Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu tersangka menggunakan mobil jenis Isuzu Panther DA 8595 PA, saat dicek ditemukan bahan bakar minyak jenis solar sekitar 200 liter yang dikemas dalam enam jerigen

Menurut tersangka solar tersebut baru saja ia dapatkan dengan membeli dari SPBU. Ia mendapatkan solar itu dengan cara melangsir.

Jika berhasil saat itu solar akan ia jual kepada masyarakat di pelosok. Dalam kasusnya ini selain solar ,yang jadi barang bukti mobil Panther yang digunakan tersangka.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf b atau d Jo Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru