Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Sopir Truk Ini Ditangkap saat Angkut 79 Potong Kayu Benuas

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 Juli 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua orang sopir truk ditangkap aparat kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena kedapatan sedang membawa kayu olahan tanpa dokumen jenis benuas, dengan jumlah sebanyak 79 potong.

Kedua sopir truk tersebut yakni HD dan juga MN. Mereka ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2019. Di Jalan Poros Desa Tumbang Sangai Km 6, Kecamatan Telaga Antang, Kotim.

"Kedua sopir tersebut sudah kami amankan di mapolres, bersama dengan barang bukti berupa truk berisi kayu benuas tanpa dukumen tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Achmat Budi Martono, Senin, 1 Juli 2019.

Dirinya menjelaskan, tersangka HD membawa truk dengan nomor polisi KH 3684 AV, dengan mengangkut sebanyak 44 potong kayu benuas. Sedangkan tersangka MN membawa truk DA 8735 BP, dengan jumlah kayu yang diangkut sebanyak 35 potong kayu benuas.

Sementara, tertangkapnya kedua sopir tersebut bermula ketika sejumlah anggota polisi melakukan patroli di jalan tersebut, mereka melihat dua buah truk dengan kondisi bak tertutup terpal. Hal itupun membuat mereka curiga dan langsung melakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, teryata isi dalam truk tersebut berupa potongan kayu olahan jenis benuas dengan ukuran panjang rata-rata 400 cm.

"Setelah menemukan kayu tersebut, kamipun meminta dokumennya. Namun mereka tidak bisa memberikan sehingga langsung kami amankan," terang Budi.

Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Kotim beserta barang bukti. Bahkan dalam kejadian tersebut, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan, terkait pemilik dari kayu tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-2) 

Berita Terbaru