Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal Diupah Rp 8 Juta 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 Juli 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kedua sopir truk pengangkut 79 kayu benuas ilegal berinisial HD dan MN mengaku diupah Rp 8 juta untuk mengangkut kayu ilegal ke Liang Anggang, Kabupaten Tanahlaut, Provinsi Kalimantan Selatan).

"Masing-masing dijanjikan akan diupah Rp 8 juta," ujar Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Achmat Budi Martono, Senin, 1 Juli 2019. 

Dari upah Rp 8 juta yang telah dijanjikan oleh pemilik kayu. Mereka hanya mendapatkan uang muka sebesar Rp 1,5 juta.

Karena sisanya akan dibayar setelah kayu tersebut sampai di tempat yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan perbuatan tersebut diakui oleh keduanya baru sekali dilakukan. 

"Dari keterangan kedua sopir tersebut, mereka baru pertama kali melakukan hal itu. Namun kami tetap melakukan penyelidikan mendalam," katanya. 

Sementara kayu ilegal yang diamankan dari dua buah truk tersebut 79 potong. Truk yang disopiri HD bermuatan 44 potong, sedangkan MN membawa 35 potong.

Semua kayu jenis benuas olahan, namun ukuran pastinya belum diketahui persis, karena polisi masih menunggu pemeriksaan dari tim ahli ukur dinas kehutanan. 

Sedangkan keduanya ditangkap sat melintas di Jalan Poros Desa Tumbang Sangai Km 6, Kecamatan Telaga Antang, Kotim. Pada Minggu, 30 Juni 2019. Ketika sejumlah anggota melakukan patroli rutin di jalan tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-6) 

Berita Terbaru