Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga di Kecamatan Katingan Hilir Keluhkan Tak Bisa Urus Surat Keterangan Tanah

  • Oleh Abdul Gofur
  • 01 Juli 2019 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Sejumlah warga di Kecamatan Katingan Hilir mengaku sejak beberapa bulan terakhir, tidak bisa mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan tanah ke kecamatan.

"Sudah beberapa kali, kita tanya ke Kelurahan Kasongan Lama maupun Kecamatan Katingan Hilir, mereka semua bilang untuk sementara waktu belum bisa mengeluarkan surat pernyataan tanah atau SPT yang dulunya SKT itu," kata Dulah, warga Kasongan, Senin, 1 Juli 2019.

Menurutnya, sebelumnya membeli sebidang tanah di seputaran Kereng Humbang, Kelurahan Kasongan Lama. Pemilik tanah saat itu hendak mengurus SPT, mulai dari tingkat RT hingga Kelurahan Kasongan Lama dan terakhir di Kecamatan Katingan Hilir.

Akan tetapi permohonan itu ditolak dengan alasan saat ini pejabat di Kantor Kelurahan Kasongan Lama yakni Lurah masih dijabat Plt. Demikian pula dengan Camat Katingan Hilir juga masih dijabat Plt.

"Karena alasan itulah kami belum bisa mengajukan kredit usaha di bank. Sebab persyaratan utamanya adalah jaminan seperti SPT tersebut," keluhnya.

Padahal, jika lancar kredit lunak dari bank itu untuk menambah modal usahanya berjualan sembako.

"Katanya suruh nunggu Camat Katingan Hilir dilantik secara definitif, baru bisa bikit SPT," imbuhnya.

Deni, warga Kasongan lainnya juga mengeluhkan masalah pengurusan SPT yang belum bisa dikeluarkan pihak Kecamatan Katingan Hilir itu.

"Harusnya Pemerintah Kabupaten Katingan peka menyikapi hal-hal seperti ini. Saya juga sebelumnya pernah memohon untuk membuat SPT itu, tapi katanya belum bisa," kata Deni. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru